

Sesuai dengan Pedoman Asesmen yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek bahwa Kriteria Kenaikan Kelas dikembalikan sesuai kebijakan masing – masing satuan pendidikan . Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Untuk menilai pencapaian hasil belajar murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
- laporan kemajuan belajar;
- laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;
- portofolio peserta didik;
- paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK/MAK;
- prestasi akademik dan non-akademik;
- ekstrakurikuler;
- penghargaan peserta didik; dan
- tingkat kehadiran.
Penilaian pencapaian hasil belajar didapat dengan menyandingkan Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP). Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk menentukan kriteria kenaikan kelas di kurikulum merdeka, dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara pencapaian hasil belajar peserta didik dengan KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran).
Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas/Fase peserta didik dari Jenjang Pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan Rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
Peserta didik dinyatakan naik pada fase berikutnya setelah memenuhi kriteria :
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Nilai (Deskripsi) Sikap sekurang – kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran umum di bawah Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP) atau predikat D. Apabila terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP) pada semester ganjil, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut
- Tidak memiliki nilai mata pelajaran kejuruan di bawah Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP) atau predikat D
- Telah menempuh dan dinyatakan lulus untuk semua kegiatan “Terna Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila” minimal 3 (tiga) tema untuk tingkat X (sepuluh), dan 2 (dua) tema di tingkat XI (sebelas).
- P5 kelas X :
- Tema 1 : Kebekerjaan ( wajib )
- Tema 2 : Kearifan Lokal (Pendidikan Agama berbasis Pesantren)
- Tema 3 : Bangunlaj Jiwa Raganya (Pendidikan Ketarunaan)
- P5 kelas XI :
- Tema 1 : Kebekerjaan ( wajib )
- Tema 2 : Kearifan Lokal (Pendidikan Agama berbasis Pesantren)
- Tema 3 : Bangunlah Jiwa Raganya (Pendidikan Ketarunaan)
- P5 kelas X :
- Peserta didik kelas XI WAJIB mengikuti minimal 90 % dalam kegiatan Praktik Kerja Industri.
- Peserta didik WAJIB mengikuti minimal 90 % dari dari total kegiatan belajar pada tiap tahun pelajaran ( jumlah alpa 12 dalam satu tahun pelajaran ). Kenaikan Peserta Didik dari Kelas/Fase berikutnya ditetapkan dalam rapat Dewan Guru/ Pendidik.
Kriteria Kenaikan kelas SMK PGRI 1 Gresik Tahun Pelajaran 2024 – 2025 bisa diunduh di sini :
https://drive.google.com/file/d/1ddMdv1U5UVx37BHHxlJmrmO2kBKTPQsN/view?usp=sharing

Leave a Reply