RAPAT KELULUSAN SMK PGRI 1 GRESIK TAHUN PELAJARAN 2023-2024

Gresik, 3 Mei 2024 – SMK PGRI 1 Gresik menggelar rapat kelulusan pada Jum’at, 3 Mei 2024 di Ruang Guru SMK PGRI 1 Gresik . Rapat kelulusan yang menjadi agenda tahunan  Bidang Kurikulum ini dihadiri oleh Kepala SMK  PGRI 1 Gresik , seluruh dewan guru, dan komite sekolah.

Rapat kelulusan diawali dengan sambutan dari Kepala SMK PGRI 1 Gresik, Bapak Drs. Arief Susanto, M.Pd.  Beliau mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh guru karena telah membimbing siswa-siswi SMK PGRI 1 Gresik  selama tiga tahun sampai tiba pada pengumuman kelulusan. Kelulusan akan diumumkan secara online pada tanggal 6 Mei 2024 pukul 15.00 WIB di website :  https://pengumuman.smkpgri1gresik.sch.id/

Ibu Novita Ratna Dewi, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum juga menyampaikan bahwa kelulusan siswa dapat dicapai setelah memenuhi beberapa kriteria kelulusan, yakni:

Peserta didik  Kelas XII SMK PGRI 1 GRESIK  tahun pelajaran 2023/ 2024 dinyatakan LULUS apabila memenuhi persyaratan Akademis maupun persyaratan Non Akademis.

Peserta didik dinyatakan LULUS dan berhak mendapatkan Ijazah, Rapor dan dokumen kelulusan lainnya sampai dengan semester terakhir kelas XII, apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Aspek Akademis
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII dan memiliki nilai seluruh mata pelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku pada Satuan Pendidikan yang tersusun dalam Daftar Kolektif Nilai (DKN) yang dibuktikan dengan rapor tiap semester (semester 1 s.d 6 untuk program 3 tahun  ;
  3. Telah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan sesuai ketentuan ;
  4. Telah mengikuti PSAJ ( Penilaian Sumatif Akhir Jenjang )  seluruh mata pelajaran yang diujikan secara lengkap dan memiliki Nilai  Sumatif Akhir Jenjang (NSAJ) minimal 75 (tujuh puluh lima)
  5. NR adalah penjumlahan Rata-rata Nilai rapor semester 1-6
  6. Lulus   Nilai  Sumatif Akhir Jenjang (NSAJ) minimal  75 (tujuh puluh lima) dengan ketentuan; 
  7. Nilai Satuan Pendidikan  (NSP) adalah gabungan dari  NSAJ  dan NR ( Nilai rata-rata raport ) dengan Komposisi  NSAJ 40% dan NR 60%.
  8. Memiliki Nilai Uji Kompetensi Keahlian ( UKK ) minimal : minimal  75 (tujuh puluh lima)
  9. Aspek Non Akademis :
  10. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik pada rapor mulai semester 1 hingga 6;

Selain itu, baik Kepala Sekolah maupun Waka Kurikulum juga tidak lupa berpesan pada Bapak/Ibu guru utamanya wali kelas untuk selalu mengingatkan siswa-siswa agar menghindari hal-hal negatif saat pengumuman kelulusan. Sesuai imbauan dalam surat edaran dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gresik pada tanggal 25April tentang Kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan Jenjang SMK TP 2023/2024 antara lain: 

  1. Tidak melakukan konvoi/arak-arakan di jalan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
  2. Tidak melakukan aksi corat coret pakaian ataupun fasilitas umum lainnya, sebaliknya jika ada pakaian/seragam yang masih layak agar diberikan kepada adik kelas yang kurang mampu.
  3. Apabaila ditemukan siswa yang corat coret, konvoi, atau kegaduhan lainnya, maka lembaga tersebut akan diberikan sanksi.  

Tercatat sebanyak 658 siswa-siswi dari kelas XII PGRI 1 Gresik menantikan pengumuman kelulusan ini. Semoga sukses dan lulus 100% ya!

What’s your Reaction?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*